MAKLUMAT KAPOLDA JABAR JELANG PILKADA DKI
Menjelang pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan digelar Rabu 19 April 2017 , Kapolda Jawa Barat Irjen Pol, Dr. Drs. H. Anton Charliyan Mpkn mengeluarkan maklumat yang isinya sebagai berikut.
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT TENTANG LARANGAN MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM JELANG PEMILUKADA DKI JAKARTA.
Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban umum guna terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat serta melindungi hak asasi manusia di daerah hukum Polda Jawa Barat maka perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
1. bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari sebelumnya secara tertulis dan apabila melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan massa maupun terjadinya gangguan Kamtibmas harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat hal ini sesuai Juklap Kapolri No. 2/Xll/1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
2. warga masyarakat Jawa Barat agar tidak terprovokasi datang ke Jakarta melaksanakan aksi menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pemilukada di DKI Jakarta dalam bentuk apapun, Serahkan semua sepenuhnya Pemilukada DKI Jakarta kepada KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta, untuk urusan keamanan percayakan kepada petugas keamanan Polri dan TNI serta Yakinlah bahwa Polri dan TNI dapat bertindak profesional, transparan dan berkeadilan sesuai tugas pokok Polri dan TNI sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
3. tidak mengirimkan masa dengan jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di DKI Jakarta, karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum bagi masyarakat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dan tetap datang ke Jakarta maka dapat dikenakan sanksi pasal 169 ayat 2 KUHP yaitu pidana 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4. 500.
4. bahwa menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dapat dikenakan pasal 160 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
5. bagi masyarakat Jawa Barat yang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan electronic, Media elektronik, atau media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
6. para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang kemudian melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta dan atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP.
7. dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan (tol, Arteri dan khusus) sebagaimana dimaksud pada undang-undang nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 milliyar.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan di patuhi.