Selasa, 14 Maret 2017

18 Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap praktik sindikat peretas atau hacker kartu kredit. Sebanyak 18 orang berhasil diamankan yang kebanyakan dari mereka masih remaja. Bahkan satu di antaranya yakni seorang perempuan.
Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandung. Pengungkapan ini berawal saat petugas hotel tempat mereka menginap merasa curiga dengan pembayaran kamar hotel yang dilakukan pelaku. 

"Petugas hotel pun melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar kombes pol Samudi, S.iK.,M.H, Selasa (31/1). Dia mengatakan, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit. 



 "Mereka bermalam di hotel dan membayar menggunakan kartu kredit yang ternyata hasil peretasan, akhirnya kita langsung lakukan penangkapan kemarin malam," katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (31/1).

Penangkapan itu dilakukan di beberapa tempat terhadap sindikat tersebut. "Mereka terdiri dari tiga kelompok terpisah, namun bisa dikatakan sindikat yang sama," jelasnya. 
,para pelaku ini memiliki peran masing-masing di antaranya yang bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban. Di antara pelaku ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu maupun baru setahunan.

"Dalam aksinya, para pelaku membuat situs jual beli palsu yang menjual barang-barang murah agar korban tertarik. Korban diwajibkan memberikan data kartu kredit melalui situs palsu tersebut," tandasnya.

Dari situs yang mereka buat, kata dia, para pelaku kemudian mengirimkan email kepada para korban agar tertarik. Korban pun diwajibkan mengisi rincian data pemilik kartu kredit di situs tersebut. Selanjutnya, mereka menggunakan kartu kredit hasil retasan itu untuk kegiatan-kegiatan mereka seperti reservasi hotel, membeli tiket pesawat, juga belanja online.

"Sistemnya tidak dengan menggesek kartu kredit, tapi menggunakan data pemilik kartu kredit yang mereka dapatkan. Korban baru tahu kalau kartu kredit mereka ada yang menggunakan setelah tagihan dari pihak bank," ujarnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
"Masyarakat khususnya pemilik kartu kredit agar berhati-hati dengan situs-situs yang menawarkan sesuatu kemudahan-kemudahan," imbaunya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar