18 Pembobol Kartu Kredit
Ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar
Mereka ditangkap di salah
satu hotel di Kota Bandung. Pengungkapan ini berawal saat petugas hotel tempat
mereka menginap merasa curiga dengan pembayaran kamar hotel yang dilakukan
pelaku.
"Petugas hotel pun melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar kombes pol Samudi, S.iK.,M.H, Selasa (31/1). Dia mengatakan, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
"Petugas hotel pun melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Dir Reskrimsus Polda Jabar kombes pol Samudi, S.iK.,M.H, Selasa (31/1). Dia mengatakan, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku ini ternyata menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya. Setelah ditelusuri, ternyata para pelaku merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
Penangkapan itu dilakukan di
beberapa tempat terhadap sindikat tersebut. "Mereka terdiri dari tiga
kelompok terpisah, namun bisa dikatakan sindikat yang sama," jelasnya.
,para pelaku ini memiliki
peran masing-masing di antaranya yang bekerja mengurusi website, mengelola data
pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban. Di antara pelaku ada
yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu maupun baru setahunan.
"Dalam aksinya, para pelaku membuat situs jual beli palsu yang menjual barang-barang murah agar korban tertarik. Korban diwajibkan memberikan data kartu kredit melalui situs palsu tersebut," tandasnya.
Dari situs yang mereka buat, kata dia, para pelaku kemudian mengirimkan email kepada para korban agar tertarik. Korban pun diwajibkan mengisi rincian data pemilik kartu kredit di situs tersebut. Selanjutnya, mereka menggunakan kartu kredit hasil retasan itu untuk kegiatan-kegiatan mereka seperti reservasi hotel, membeli tiket pesawat, juga belanja online.
"Sistemnya tidak dengan menggesek kartu kredit, tapi menggunakan data pemilik kartu kredit yang mereka dapatkan. Korban baru tahu kalau kartu kredit mereka ada yang menggunakan setelah tagihan dari pihak bank," ujarnya.
"Dalam aksinya, para pelaku membuat situs jual beli palsu yang menjual barang-barang murah agar korban tertarik. Korban diwajibkan memberikan data kartu kredit melalui situs palsu tersebut," tandasnya.
Dari situs yang mereka buat, kata dia, para pelaku kemudian mengirimkan email kepada para korban agar tertarik. Korban pun diwajibkan mengisi rincian data pemilik kartu kredit di situs tersebut. Selanjutnya, mereka menggunakan kartu kredit hasil retasan itu untuk kegiatan-kegiatan mereka seperti reservasi hotel, membeli tiket pesawat, juga belanja online.
"Sistemnya tidak dengan menggesek kartu kredit, tapi menggunakan data pemilik kartu kredit yang mereka dapatkan. Korban baru tahu kalau kartu kredit mereka ada yang menggunakan setelah tagihan dari pihak bank," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka
dijerat Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
"Masyarakat khususnya
pemilik kartu kredit agar berhati-hati dengan situs-situs yang menawarkan
sesuatu kemudahan-kemudahan," imbaunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar